Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

WANUTENGAH, TEMANGGUNG – Kabar gembira bagi seluruh warga Kabupaten Temanggung! Pemerintah Kabupaten Temanggung bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Tengah dan Bank Jateng kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Program ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya, termasuk pokok pajak dan denda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadikan kendaraan Anda patuh pajak dan hati pun menjadi tenang.

Pelaksanaan Kegiatan:

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 akan dilaksanakan mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Kemudahan Pembayaran:

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain:

  • Bank Jateng (Bima Mobile, Teller)
  • Blibli
  • Indomaret
  • Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • Samsat Corporate
  • BUDIMAN
  • Bukalapak
  • OVO

Penting untuk diingat: Program pemutihan ini berlaku untuk utang pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun-tahun sebelumnya. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Hotline Samsat di nomor 0811-2921-653 atau Hotline Pajak Daerah di nomor 0813-9018-8894.

Mari bersama-sama mewujudkan kepatuhan pajak kendaraan demi pembangunan Kabupaten Temanggung yang lebih baik.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat