Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah (Dishanpan) bekerja sama dengan PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) akan melaksanakan penyaluran subsidi pangan di Kabupaten Temanggung pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Penyaluran subsidi pangan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di dua lokasi strategis di Kabupaten Temanggung, yaitu:
- Eks Kawedanan Parakan, Kecamatan Parakan
- Halaman Gedung Pemuda, Kecamatan Temanggung
Program subsidi pangan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Adapun komoditas yang akan disalurkan dengan harga subsidi adalah:
- Beras Medium: Rp 11.000 per kilogram
- Minyak Goreng: Rp 14.000 per liter
- Cabai: Rp 17.500 per 250 gram
kepada seluruh warga yang berminat agar memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku:
- Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti domisili.
- Satu KTP berlaku untuk satu kali pembelian.
- Pembelian tidak berupa paket, sehingga warga dapat memilih komoditas sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
- Setiap pemegang KTP diperbolehkan membeli maksimal 2 pack beras (10 kg), 2 liter minyak goreng, dan 250 gram cabai.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook